Prinsip keadilan inilah yang dimunculkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menyentil kebijakan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang melarang sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Menurut Anies Baswedan, kebijakan itu tidak memiliki asas berkeadilan dan bisa menganggap pengendara sepeda motor merupakan kelompok yang mengganggu pemandangan kota.
"Jangan sampai, misalnya dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati motor," sindir Anies saat membuka kegiatan Jakarta Innovation Days di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memandang larangan sepeda motor memasuki Jalan Sudirman-Thamrin berimbas pada mata pencaharian masyarakat.
Ia pun mencontohkan, jika larangan tersebut masih berlaku maka 500 ribu ojek online kehilangan potensi pendapatan yang bisa diraih dari pesanan di Jalan Sudirman-Thamrin.
Karena iru, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies langsung menghapus aturan tersebut dan sepeda motor kembali diperbolehkan mengaspal di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Jadi, jangan sampai ketika kita sudah makmur, keadilan itu tidak menjadi bagian dari perhatian kita. Ini terjadi di tingkat pengambilan kebijakan bahwa inginnya kita adil, ketika sudah dapat keadilan, tidak menjadi prioritas.
That must not happen," tegas Anies.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan, pemerintah tak bisa mengambil kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian pihak karena harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakatnya.
"Jangan sampai kita yang sudah makmur itu lupa sudah dimakmurkan oleh kota kita, difasilitasi oleh kota kita, lalu tidak mau berbagi lagi. Ini sering terjadi. Kita yang sudah mendapatkan itu tidak mau yang lain untuk mendapatkan. Kebijakan tidak boleh lagi seperti itu," demikian Anies.
Saat menjabat Gubernur DKI, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Berdasarkan Pergub tersebut, sepeda motor yang melintas di jalan protokol tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.
BERITA TERKAIT: