Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9).
"Awas ada
hidden agenda di balik dari Raperpres tentang dewan keamanan nasional dengan intensi yang khusus," ujar Bivitri Susanti.
Salah satu kekhawatiran itu, kata dia, pembentukan DKN akan menjadi ruang dalam membangun pendekatan militeristik dalam mengelola negara seperti pernah terjadi di era Orde Baru.
"Pembentukan DKN ini akan membuka tata kelola pertahanan keamanan seperti di masa lalu dengan model yang berbeda tetapi tetap berbahaya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Rapepres DKN ini tidak ada payung hukum yang jelas. Dengan kata lain, tidak ada undang-undang disektor pertahanan keamanan abik itu UU TNI, UU Pertahanan, UU Polri, yang memerintahkan agar pemerintah membentuk DKN.
"Oleh karena itu tidak ada landasan hukum yang kuat selevel undang-undang untuk membentuk DKN. Sehingga, membentuk DKN melalui peraturan presiden keliru dan tidak tepat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: