KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Januari 2026, 19:39 WIB
KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Ia merupakan pihak yang turut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Untuk itu, tim penyidik akan mempertimbangkan akan memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk Fuad.

"Tentunya memang keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Untuk itu, lanjut dia, tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa Fuad Hasan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Tentunya, pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas," pungkas Budi.

Fuad sebelumnya juga sudah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA