Platform tersebut secara resmi diluncurkan dalam sebuah dialog kebijakan publik yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Serikat Nelayan yang ada di Indonesia, antara lain: Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan dari International Transport Workers’ Federation (ITF)
“Nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun hingga kini masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses terhadap keadilan,” ujar Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menyerukan kepada pemerintah Indonesia, pemberi kerja, serta pelaku dalam rantai pasok untuk terlibat secara langsung bersama nelayan dan serikat guna mengimplementasikan tuntutan platform ini.
“Serta untuk memastikan perlindungan yang bermakna bagi seluruh AKP (awak kapal perikanan), tanpa memandang lokasi kerja maupun status hubungan kerja,” jelas Ilyas.
Menurutnya, platform kebijakan ini mendesak tindakan segera untuk mengatasi praktik eksploitasi yang terus berlangsung, kondisi kerja yang tidak layak dan aman, lemahnya penegakan perlindungan ketenagakerjaan, serta berbagai hambatan dalam akses terhadap keadilan yang dihadapi oleh awak kapal perikanan.
“Platform ini memperjelas apa saja yang harus segera diubah, sekaligus menegaskan siapa yang bertanggung jawab. Nelayan bersama serikat harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan dan pekerjaan kami,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal KPI Dewa Budiasa, menyatakan bahwa platform ini mencerminkan realitas nyata yang dialami nelayan di seluruh Indonesia
“Selama ini, nelayan harus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang dapat dengan mudah digantikan,” kata Budiasa.
“Platform ini merupakan pesan yang tegas kepada Pemerintah dan pemberi kerja: nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata-dan kami akan terus mengorganisir ini hingga hak hak tersebut benar benar terpenuhi,” tandas dia.
BERITA TERKAIT: