Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Terkait Kerusakan Hutan Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 14 Januari 2026, 15:27 WIB
Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah tengah melakukan penegakan hukum atas persoalan kehutanan yang berdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menyatakan sebanyak 12 perusahaan diduga menyebabkan bencana ekologis di daerah tersebut. Satgas juga memastikan telah mengantongi bukti. 

Pengusutan lanjutan diharapkan dapat mengejar pihak pemberi dan pemilik konsesi. Namun, untuk saat ini hasilnya belum dapat dibuka ke publik.

Hal itu sejalan dengan pemaparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Raja Juli menyebut pihaknya bersama Satgas PKH telah memasang plang di 11 titik dan melakukan penyidikan terhadap 23 subjek hukum.

"Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua PHAT, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah)," ucap Raja Juli.

Selain itu, pemerintah juga mencabut 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) seluas 1 juta hektare, serta mengaudit 24 PBPH di tiga provinsi terdampak.


Raja Juli menyatakan hasil penyelidikan akan diungkap setelah proses finalisasi sesuai persetujuan presiden.

"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," pungkas politikus PSI tersebut. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA