Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Laporannya Diterima Bawaslu, Partai Pelita Harap Bisa Jadi Peserta Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 17:55 WIB
Usai Laporannya Diterima Bawaslu, Partai Pelita Harap Bisa Jadi Peserta Pemilu
Ketua Umum Partai Pelita, Beni Pramula/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diputuskan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuat optimis Partai Pelita.

Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula mengatakan, pihaknya bersyukur laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pihaknya diterima Bawaslu RI.

"Kami sangat bersyukur laporan Partai Pelita diterima dan dapat diproses. Itu artinya Partai Pelita secara materiil sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," ujar Beni saat ditemui usai Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Dengan diterimanya laporan tersebut, Beni menilai Bawaslu telah memberikan ruang kepada Partai Pelita untuk mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai partai politik, yaitu hak untuk dipilih.

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu yang saat ini sedang memperjuangkan hak konstitusional Partai Pelita untuk ikut serta di Pemilu 2024," ucapnya.

Lebih dair itu, Beni menyampaikan harapannya dalam proses ajudikasi di Bawaslu ini bisa berujung pada keputusan yang memberikan ruang kepada Partai Pelita untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun untuk saat ini, mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini memastikan Partai Pelita akan besiap diri untuk menghadapi proses-proses selanjutnya.

"Terutama juga kami minta kearifan dan kebijaksanaan dari KPU untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada Partai Pelita untuk mengikuti tahapan dan pross-proses pelaksanaan tahapan pemilu menuju 2024," demikian Beni. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA