Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Diminta Tak Kaku Pahami Objek Sengketa Proses yang Diajukan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 20 Agustus 2022, 20:07 WIB
Bawaslu Diminta Tak Kaku Pahami Objek Sengketa Proses yang Diajukan Parpol
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/RMOL
rmol news logo Partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya tetap bisa mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Begitu pendapat Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam acara diskusi yang digelar Caritau.com di Usmar Ismail Hall, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8).

Ray menerangkan, Bawaslu seharusnya tidak ambil pusing untuk memproses ajuan sengketa proses, meski parpol hanya mendapat formulir model pengembalian pendaftaran parpol.

"Apapun bentuk surat yang menyatakan parpol itu digugurkan, tidak diterima, itu bisa dijadikan bahan sengketa di Bawaslu," ujar Ray.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya juga tidak kaku dalam melihat syarat pengajuan sengketa proses, dalam hal ini objek sengketa, yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalam norma tersebut ditegaskan, "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota".

"Entah itu berita acara, formulir (yang dijadikan objek sengketa), itu kewenangan Bawaslu untuk menyatakan bahwa ini bisa jadi alat untuk sengketa. Bisa berita acara, macam-macam," tuturnya.

"Saya sudah usulkan apapun nanti bentuk pernyataan dari KPU, itu jadi alat sengketa di Bawaslu," demikian Ray.

Mengenai kedudukan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL yang dikeluarkan dan diberikan KPU kepada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya, Bawaslu enggan mengklasifikasikan itu sebagai "berita acara".

"Pertanyaannya, yang dikembalikan itu berita acara atau tidak? Semua itu aturannya kan ada di PKPU (4/2022)," ujar anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).

"Kita (Bawaslu) tidak dalam kondisi menilai apakah itu berita acara atau tidak. Yang terpenting adalah, Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4/2022. Batu ujinya itu saja," demikian Puadi.

Mengenai daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya berikut ini rinciannya:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA