Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djarot Syaiful Hidayat: PPHN Harus Filosofis dan Beri Blue Print Arah Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 25 Juli 2022, 16:37 WIB
Djarot Syaiful Hidayat: PPHN Harus Filosofis dan Beri <i>Blue Print</i> Arah Indonesia
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa hasil pembahasan dan temuan badan kajian telah disampaikan kepada parlemen dalam hal ini MPR RI, DPR RI dan kelompok DPD RI.

Salah satu hasil badan kajian adalah terkait isi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang di dalamnya mendeskripsikan substansi dan juga pilihan bentuk hukum pada PPHN.

Hasilnya, dalam rapat gabungan yang dilakukan hari ini Senin (25/7), seluruh fraksi di parlemen sepakat membentuk panitia adhoc. Nantinya panitia adhoc yang akan memutuskan hasil terobosan badan pengkajian yang di dalamnya tersurat tidak akan mengamandemen UUD 45 pada periode ini.

“Alhamdulillah sudah diterima. Jadi tugas dari badan pengkajian untuk merumuskan atau mengkaji tugas dari majelis itu sudah selesai,” kata Djarot usai rapat gabungan, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sempat minyinggung terkait usulan badan pengkajian terkait wacana PPHN dibentuk menjadi undang-undang atau konvensi ketatanegaraan oleh tim panitia adhoc nantinya.

Kata Djarot, badan kajian MPR RI telah menyampaikan substansi dari isi PPHN. Pihaknya berharap, PPHN lebih filosofis ketika diputuskan oleh panitia adhoc.

Ia memandang, seharusnya PPHN lebih filosofis. Sebab PPHN memiliki tujuan memberikan arah kebijakan.

"Kemudian lebih bersifat directive, memberikan blue print arah kita ke depan, maka bahasanya adalah bahasa yang garis-garis besar, mau ke mana negara ini mau dibawa? Kemudian itu didasarkan kepada visi misi negara. Visi misi negara itu ada di pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa badan kajian telah menerjemahkan isi PPHN dalam tiga bidang pembangunan yang utama. Pertama, pemerintah harus membangun mental, karakter, berkaitan SDM. Kemudian, tata kelola sistem pemerintahan dan sistem politik juga pembangunan ekonomi.

"Kalau bahasan seperti ini, maka apa dasar hukumnya? Nah pilihan dasar hukum ada beberapa macam, pertama, apakah PPHN itu dimasukan langsung ke dalam UUD 1945, kalau dimasukan ke sini, susah, berarti amandemen terus menerus. Berarti ini kami tolak,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Djarot terkait kemungkinan PPHN dalam bentuk Tap MPR. Menurutnya, hal itu mungkin bisa dilakukan dengan cara amandemen terbatas dan konvensi ketatanegaraan.

“Melaui apa? pertama, amandemen terbatas UUD 1945, khususnya di pasal 3. Sekali lagi, terbatas. Kemudian, yang kedua, melalui konvensi ketatanegaraan. Nah badan pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berati bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji,” ujarnya.

"Ketiga, dengan undang-undang. Kalau dengan UU apa cocok? Karena bentuk dan isinya itu bukan teknokratis. Bentuk dan isinya lebih directive, lebih filosofis dan garis besar. Makanya ini juga perlu dikaji,” demikian Djarot.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA