Koordinator Tim Advokasi Gerbang Watugong, Naufal Sebastian mengatakan, pembentukan pengurus FKUB Jateng 2024-2029 dinilai penuh kejanggalan karena tidak partisipatif atau tidak melibatkan partisipasi seluruh ormas keagamaan.
Bahkan, menurut Naufal, pembentukan FKUB Jateng dinilai berlangsung supercepat.
"Pembentukan FKUB selain singkat juga diskriminatif karena hanya berasal dari sedikit ormas keagamaan. Jadi hanya lima agama, kalau Islam hanya diwakili MUI, sementara ormas Islam ada banyak sekali," kata Naufal saat jumpa pers di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/4).
Ia menambahkan, pada 19 April lalu, untuk mengusulkan perwakilan dalam struktur kepengurusan FKUB Jateng, Pemprov Jateng melalui Kesbangpol telah mengirim surat ke sejumlah organisasi keagamaan.
"Lalu nama-nama pengurus itu maksimal dikirim pada 21 April untuk dilakukan penyusunan. Pembentukan pengurus ini berlangsung supercepat, sehingga tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Karena supercepat ini, tidak ada partisipasi publik. Kita tidak bisa menilai apakah orang-orang tersebut layak menjadi anggota FKUB," beber Naufal.
Karena dianggap tidak mengakomodir semua ormas keagamaan, pihaknya menyebut proses pembentukan pengurus FKUB Jateng kali ini cenderung diskriminatif.
"Kita tahu ada banyak tokoh agama yang kompeten berkaitan dengan isu toleransi berbangsa dan bernegara, kemudian ormas Kristen banyak sekali, Budha juga banyak sekali," imbuhnya.
Dia menegaskan, Pemprov Jateng seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ormas keagamaan untuk melakukan penjaringan calon pengurus FKUB Jateng.
Menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan kompetensi. Gerbang Watugong ingin agar jajaran pengurus FKUB yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan pemahaman terkait isu keagamaan dan kebhinnekaan.
"Bayangkan kalau FKUB diisi oleh orang yang tidak memiliki perspektif kebhinekaan maka kebijakan yang direkomendasikan kepada kepala daerah akan berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan berbhinneka kita yang sangat beragam," paparnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Semarang, Natael Bremana, menuntut adanya pembentukan ulang kepengurusan FKUB Provinsi Jateng periode 2024-2029 yang lebih transparan dan partisipatif.
Dia juga meminta agar kepengurusan FKUB diserahkan kepada internal organisasi beserta ormas keagamaan. Sementara Badan Kesbangpol Jateng posisinya hanya sebatas fasilitator.
"Jadi harapannya Kesbangpol dapat memfasilitasi khususnya sebagaimana aturan yang telah diamanatkan kepada Pj Gubernur itu sendiri sehingga harapannya ya menjadi fasilitator saja, kemudian dari FKUB dan masyarakat keagamaan itu sendiri (regenerasi kepengurusan)," kata Natael.
BERITA TERKAIT: