Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mendorong BPAD DKI segera membuat sertifikat pada seluruh aset sebagai bentuk kepastian hukum. Sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.
“Jangan sampai lahan-lahan Pemprov DKI Jakarta ini masih diduduki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, lahan kita beli mahal-mahal, dapetinnya susah, sekarang belum disertifikatin, bahkan belum dipageri juga,” kata Yusuf dikutip Jumat (26/4).
Berdasarkan catatan BPAD DKI Jakarta, masih ada 5.463 dari 11.466 bidang tanah milik Pemprov DKI yang belum bersertifikat.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala BPAD DKI Jakarta Ireni mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam proses serah terima sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta yang dialami oleh BPAD.
Kendala dimaksud yakni, penagihan dan pengukuran aset yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI.
“Untuk saat ini kendalanya bukan dari kami, tapi dari BPN. Apakah itu terkait dengan pengukuran, hasil penagihan atau pun hal-hal lain,” kata Ireni.
BERITA TERKAIT: