Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Christina Aryani Minta Pemprov DKI Evaluasi Perubahan Nama Jalan di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Juli 2022, 09:52 WIB
Christina Aryani Minta Pemprov DKI Evaluasi Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani/Net
rmol news logo Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani mengaku mendapat banyak masukan masyarakat terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.

Protes warga juga beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7).

Menurutnya, agar kebijakan berjalan baik Pemrov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu utamanya di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan.

“Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," sambung Politkus Muda Partai Golkar ini.

Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi maka harus ada jaminan dari Pemprov yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga. "Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" demikian Christina.

Sebelumnya, terjadi gelombang penolakan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di Jakarta seperti dilakukan warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru. Perubahan nama jalan di 22 titik tersebut dianggap merepotkan dan tidak melewati sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief.

“Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi.

Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA