Wamen P2MI:

MoU Lintas Kementerian Percepat Layanan dan Digitalisasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Mei 2025, 15:23 WIB
MoU Lintas Kementerian Percepat Layanan dan Digitalisasi Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani/Ist
rmol news logo Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), disambut baik Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani. 

Christina mengatakan, kolaborasi yang ditekankan dalam penandatanganan MoU ini sangat penting dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Tentunya kita ingin agar semuanya berjalan dengan baik," kata Wamen Christina dalam keterangannya, Rabu 14 Mei 2025. 

Christina juga mengapresiasi beberapa inovasi dari Kementerian Hukum yang bisa mendukung tugas berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

"Misalnya digitalisasi, lalu inovasi lain, sehingga proses pengurusan yang selama ini memakan waktu, bisa dijalankan dengan lebih cepat," tuturnya.

Sedangkan dengan KemenP2MI, lanjut Christina, fokus utamanya selain pertukaran data juga untuk mendorong pendaftaran merk dagang atau jasa dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digeluti  pekerja migran Indonesia maupun purna pekerja migran Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Itu menjadi salah satu hal yang dikerjasamakan, sehingga nanti dibantu pendaftaran merek dagang dan jasa bisa lebih cepat," ungkapnya.

"Selain itu nota kesepahaman ini juga akan merambah beberapa ruang lingkup lain seputar pekerja migran yang akan ditindaklanjuti dalam PKS (perjanjian kerja sama)," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas mengajak seluruh kementerian/lembaga terus berkoordinasi, terutama terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah, guna menghindari banyaknya izin dan alur yang harus dibuat.

"Insya Allah, tata hukum kita untuk memberi kepastian kepada masyarakat dari sisi perencanaan bisa dilakukan," jelasnya.

Menkum juga mengingatkan pentingnya transformasi digitalisasi di kementerian yang ia pimpin. Termasuk urusan harmonisasi perundang-undangan di berbagai kementerian yang saat ini hanya memakan waktu paling lama 5 hari.

"Tentunya ini menjadi komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi kemajuan sistem hukum di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA