Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memaksakan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu selama 6 hari. Hanya saja, waktu 6 hari memungkinkan untuk selesainya sengketa.
"Kita sih tidak harus di enam atau berapa hari. Tapi estimasi kita berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 itu sangat mungkin dilakukan," ujar Parsadaan saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).
Parsadaaan menerangkan, soal masa penyelesaian sengketa memang erat kaitannya dengan jadwal kampanye yang oleh KPU ditetapkan hanya 75 hari untuk Pemilu Serentak 2024.
Karena itu, dalam konteks penyesuaian masa penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu diharapkan dalam peraturannya nanti bisa menyesuaikan dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU.
"Dan tentunya ini terkait dengan regulasi internal. Bisa di Perbawaslu atau misalkan mereka membuat surat edaran untuk pedoman jajaran, agar bisa menyesuaikan dengan jadwal kampanye yang 75 hari dan terkait dengan penyelesaian sengketa," demikian Parsadaan.
BERITA TERKAIT: