Dijelaskan Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, data pemilih sudah bisa dimasukan mulai sekarang melalui laman
lindungihakmu.kpu.go.id.
"Kita harap masyarakat berperan aktif dalam melakukan proses memasukkan data pemilih, karena KPU punya portal
lindungihakmu di mana masyarakat bisa mengecek namanya sudah terdaftar atau belum," kata Suharti saat dihubungi, Kamis (3/3).
Suharti menambahkan, dengan penginputan sejak dini, pemilih dapat memastikan diri terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Jika ada kesalahan data, pemilih dapat segera mengadukan ke KPU setempat baik secara online maupun offline.
"Ketika namanya belum terdaftar atau ada kesalahan data, dia bisa melapor baik secara offline atau online melalui Googledoc. Kita buka link secara online warga yang belum terdaftar," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Jadi masyarakat tidak menunggu nanti 14 Februari 2024, tapi dari sekarang sudah bisa melaporkan diri seandainya belum terdaftar," imbuhnya.
Lanjut Suharti, masyarakat yang dapat melakukan penginputan data tentu saja harus memenuhi syarat pemilih Pemilu, seperti genap berusia 17 tahun
"Iya harus 17 tahun, kita ada website
pedulihakmu.kpu.go.id di situ bisa lihat kita sudah tercatat atau belum, lalu berapa jumlah pemilih kota Bandung sudah ada di Portal," tandasnya.
BERITA TERKAIT: