Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyikapi jabatan kepala otorita IKN baru yang sampai saat ini belum ditentukan sebelum adanya aturan turunan dari UU IKN, Minggu (20/2).
"Setelah UU 3/2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi,†ucap Awiek lewat keterangan tertulisnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini berpendapat, gugatan sejumlah elemen masyarakat tentang keabsahan UU IKN tidak akan menghentikan pemberlakuan undang-undang IKN yang sudah disahkan parlemen sebelum adanya putusan MK.
“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,†katanya.
Sekretaris Frakasi PPP DPR RI ini mengatakan, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.
Kemudian dia menjabarkan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otirita IKN,†katanya.
Terkait siapa menteri yang bisa menjadi Kepala Badan Otorita IKN, Awiek mengatakan peluangnya terbuka pada anggota kabinet sesuai keputusan Presiden Jokowi.
"Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN. Siapa menteri yg dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: