Begitu pesan dari pengamat ekonomi Eisha Rachbini menanggapi polemik Permenaker 2/2020 yang berisi syarat pencairan JHT harus berusia 56 tahun.
"Jadi pemerintah baiknya mengkomunikasikan dengan baik dan efektif mengenai program dan manfaatnya,†tegasnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).
Tidak hanya itu, demi memberi rasa aman pada pekerja, pemerintah juga harus menjabarkan tentang pengelolaan dana iuran tersebut.
“Supaya tidak jadi kisruh di masyarakat,†ujarnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina ini berpendapat bahwa program JHT pemerintah memiliki desain visi dan misi yang bagus untuk jaminan sosial warganegara, terutama untuk menjamin para pekerja sejahtera di hari tua. Sehingga pekerja bisa tetap memiliki pemasukan di usia tua atau selepas pensiun.
“Di negara-negara maju pasti memiliki
social security dan hal ini menjadi penting sekali memastikan warga negara tidak jatuh ke dalam kemiskinan,†katanya.
BERITA TERKAIT: