Permintaan itu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (7/2).
“Wajib memberi penjelasan. Pemerintah perlu menjelaskan keputusan ini dasarnya apa?" tegas Mardani.
Menurutnya, segala kebijakan yang dikeluarkan dan akan diberlakukan bagi masyarakat sedianya harus berdasarkan data saintifik. Apalagi mengenai kasus Covid-19 yang belakangan meningkat signifikan.
"Semua harus berbasis sains dan pendapat pakar," kata anggota Komisi II DPR RI ini.
Mardani menuturkan, pendapat organisasi kesehatan dunia atau WHO soal varian Omicron tidak separah varian Delta memang bisa dijadikan rujukan.
"Tapi kemampuan daya tahan infrastruktur kesehatan kita perlu dihitung. Pemerintah perlu berhati-hati," pungkasnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencoret daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.
Dengan begitu, kini pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (14/2).
Selain itu, pemerintah juga membuka turis asing ke Bali sejak 4 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan dibukanya pintu masuk internasional di Bali tak lain untuk memajukan perekonomian di Bali.
"Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut," kata dia dalam konferensi pers PPKM, Jakarta, Senin (31/1).
BERITA TERKAIT: