Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan per Rabu (2/2) belum ada tugas resmi dari Pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah DPR.
Tugas resmi dari Pimpinan DPR, kata Luqman, terkait penyikapan dari Pimpinan DPR yang seharusnya menindaklanjuti Surat Presiden terkait pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Dikatakan Luqman, Rabu (2/2), Komisi II DPR tidak jadi rapat internal untuk membahas persiapan teknis
fit and proper test.
"Posisi Komisi II menunggu penugasan resmi dari Pimpinan DPR setelah dibahas pada rapat Bamus DPR. Begitulah prosedur standar yang berlaku di DPR," demikian kata Luqman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (2/2).
Ketua GP Ansor itu juga memastikan, penyebab Komisi II menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bukan karena faktor meningkatnya kasus Covid-19 di senayan, DPR RI.
Di beberapa Komisi DPR memutuskan menunda semua rapat karena terdapat beberapa anggota dan staf yang terkonfirmasi terpapar Covid-19. Beberapa komisi itu diantaranya Komisi I dan Komisi III.
Bahkan informasi yang dihimpun redaksi, di DPD RI per Selasa (1/2) sudah ada 30 orang yang terpapar Covid-19.
BERITA TERKAIT: