Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah substansi UU DKJ karena Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah mengatur bahwa UU DKJ berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Putusan MK hanya menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara sampai ada Keppres,” ujar Mujiyono kepada RMOL, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengatakan pelaksanaan UU DKJ tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Namun Komisi A menyoroti Pasal 71 UU DKJ yang mengatur peraturan pelaksana harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan pada 25 April 2024.
“Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU DKJ harus segera diselesaikan,” katanya.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Kemendagri terkait pelaksanaan UU DKJ pascaputusan MK.
Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan kewenangan dalam UU DKJ.
“Pemprov DKI perlu segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar pelaksanaan UU DKJ berjalan jelas,” pungkas Mujiyono.
BERITA TERKAIT: