Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 18 Mei 2026, 02:46 WIB
Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi
Nadiem Makarim dan Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Karena Jokowi telah memberikan instruksi kepada Nadiem untuk menambah anggaran pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp11 triliun," kata analis politik Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin 18 Mei 2026.

Dengan demikian, lanjut Saiful, apabila Nadiem dianggap telah melakukan korupsi dan dituntut 18 tahun penjara, serta denda triliunan rupiah, harusnya Jokowi yang mempertanggungjawabkannya. 

"Bukankah Jokowi ketika masih menjadi presiden juga pernah mengatakan, tidak ada visi menteri namun yang ada adalah visi presiden," kata Saiful.

Jika kemudian Nadiem telah menjalankan perintah Jokowi dan dianggap merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah, lantas kenapa ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu dibiarkan tak tersentuh hukum? 

"Nadiem sebenarnya hanyalah korban dari kerakusan Jokowi dan gerombolan mafianya saja," kata Saiful.


Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Mei 2026.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA