Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah mengkaji aturan baru yang akan mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun media sosial.
Wacana strategis ini diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 18 Mei 2026.
Meutya menyoroti bahwa selama ini, penggunaan nomor telepon saat registrasi di berbagai platform digital mayoritas masih bersifat opsional.
Dengan adanya kewajiban pencantuman nomor ponsel, pemerintah berharap identitas pengguna di ruang digital menjadi jauh lebih jelas. Hal ini secara tidak langsung akan memaksa pengguna untuk lebih bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka unggah.
"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," tegas Meutya.
Langkah tegas ini tidak diambil tanpa alasan. Kemkomdigi mencatat bahwa tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih sangat rendah, yakni hanya bertengger di angka 20 persen.
Oleh karena itu, penguatan identitas digital dianggap sebagai fondasi penting untuk menangkal berbagai ancaman siber modern, mulai dari misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake.
Sebagai bentuk ketegasan ekstra, Kemkomdigi juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan seluruh platform digital untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai esensial guna mempercepat koordinasi antara pemerintah dan pihak platform dalam menangani berbagai polemik di ruang digital.
Meski pengawasan dan regulasi semakin diperketat, pemerintah memastikan bahwa pendekatan edukasi tidak akan ditinggalkan. Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat akan terus ditingkatkan agar warganet semakin bijak dan memahami cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT: