Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mendesak Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana penerapan e-KTP digital. Dewinta berpandangan, kebijakan itu tidak ada urgensinya.
"Rakyat lagi susah gara-gara dua tahun dihantam pandemi, kok Kemendagri bikin e-KTP digital," kata Dewinta seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (7/1).
Menurut Dewinta, dengan penerapan e-KTP digital berdampak pada kewajiban warga memiliki ponsel pintar atau smartphone.
"Rakyat tentunya memilih beli beras ketimbang smartphone yang harganya pasti tidak murah," kata Dewinta.
Dewinta menekankan, program e-KTP digital merupakan proyek besar yang berpotensi menimbulkan ladang korupsi baru. Ia menengarai, penerapan kebijakan ini di seluruh Indonesia akan berpotensi pada tindak pidana korupsi.
"Harusnya Kemendagri belajar dari skandal korupsi e-KTP," sentil Dewinta.
Dewinta juga mengingatkan QR Code rawan dipalsukan, contohnya aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, penerapan KTP Digital menghadapi risiko saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan atau batere ponsel habis.
"Kondisi ini tentu sangat merepotkan," demikian Dewinta.
Kemendagri tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital.
Adapun sejak 2021 uji coba e-KTP digital itu sudah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
BERITA TERKAIT: