Kemendag Catat Penyaluran DMO Minyakita Berhasil Tembus Angka 42 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 17 Maret 2026, 08:22 WIB
Kemendag Catat Penyaluran DMO Minyakita Berhasil Tembus Angka 42 Persen
Minyakita (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa penyaluran Minyakita melalui skema Domestic Market Obligasi (DMO) ke BUMN pangan telah menyentuh angka 42 persen. 

Pencapaian ini tercatat sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 resmi diberlakukan.

Dalam agenda rapat pengendalian inflasi daerah yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa angka tersebut sudah melewati ambang batas minimal yang dipatok pemerintah di level 35 persen.

Nawandaru menilai tren positif ini merupakan bukti konkret kepatuhan produsen minyak goreng dalam menjaga stok domestik, terutama untuk menyokong program pangan nasional yang dikelola BUMN.

"Untuk realisasi DMO kepada D1, utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu minimal 35 persen," kata Nawandaru.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya dinamika di awal tahun. Pada periode Januari-Februari, distribusi sempat mengalami tekanan akibat fase transisi pola kerja sama business to business (B2B) antara pihak produsen dan BUMN.

Peningkatan distribusi ini tidak lepas dari intervensi pemerintah melalui penetapan alokasi khusus. Langkah ini diperkuat dengan surat dukungan dari Menteri Pertanian serta Kepala Badan Pangan Nasional yang menginstruksikan produsen untuk mempertebal stok guna kelancaran program bantuan pangan.

Data Kemendag menunjukkan  75 persen produsen telah memenuhi batas minimal DMO 35 persen dan 25 persen produsen diharapkan mampu mengejar ketertinggalan pada Maret 2026 ini.

Selain urusan produksi, pemerintah juga menyoroti kendala di level hilir yang dilaporkan oleh Perum Bulog. 

Salah satu isu utama adalah kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar untuk bisa menerima pasokan Minyakita.

Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah bergerak cepat dengan menginstruksikan Dinas Perdagangan di daerah untuk memberikan pendampingan pengurusan izin bagi para pedagang. Menurut Nawandaru, prosedur NIB bagi usaha mikro sebenarnya sudah sangat simpel, hanya saja sosialisasinya perlu diperluas.

"Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ujar Nawandaru. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA