Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Minta Pelaku Usaha dan Investor Tak Khawatirkan Putusan MK Soal UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 November 2021, 14:17 WIB
Jokowi Minta Pelaku Usaha dan Investor Tak Khawatirkan Putusan MK Soal UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tengah dipersiapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Kepala Negara menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menjalankan peritah MK dalam putusannya, yakni pemerintah diminta untuk merevisi UU Ciptaker paling lama 2 tahun.

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ujar Jokowi dalamjumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Jokowi menegaskan, dalam putusannya MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih berlaku. Namun, pemerintah bersama DPR diberikan waktu dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Sehingga seluruh peraturan perundang-undang pelaksanaan UU Ciptaker masih tetap berlaku," tegas Jokowi.

Maka dari itu, mantan Wali Kota Solo ini memastikan materi dan substansi UU Ciptaker tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang diayatakan dibatalkan atau tidak berlaku.

"Oleh karena itu saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan sedang dan akan berproses tetap aman dan dijamin," tandasnya.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," demikian Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA