Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Susun Regulasi Baru terkait Upah Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 November 2024, 14:25 WIB
Pemerintah Susun Regulasi Baru terkait Upah Buruh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat Partai Buruh dkk pada pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) secara bertahap akan menyusun regulasi baru untuk menyesuaikan dari keputusan MK tersebut, beberapa di antaranya soal upah tenaga kerja.

“Tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum. Kemudian ada upah sektoral,” kata Airlangga usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Airlangga, setelah penyusunan regulasi itu dilakukan Kemenaker, nantinya seluruh kepala daerah akan disosialisasikan disesuaikan dengan regulasi yang baru atas izin Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur. Yang ini kan siklusnya ada di sana. Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu,” tutupnya.

MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA