Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inmendagri Baru Soal PPKM Level 3 Se-Indonesia Longgar, Tempat Wisata Buka-Perayaan Natal Hybrid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 02:18 WIB
Inmendagri Baru Soal PPKM Level 3 Se-Indonesia Longgar, Tempat Wisata Buka-Perayaan Natal Hybrid
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

Tito mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak melarang secara tegas bepergian pada akhir tahun baru dan juga merayakan hari raya Natal di rumah ibadah atau gereja.

Tapi, Inmendagri ini hanya mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan hingga RT/RW untuk melakukan sejumlah hal.

Misalnya, melakukan percepatan vaksinasi untuk kelompok Lansia hingga akhir Desember 2021, berkoordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait melakukan pencegahan serta pendisiplinan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi larangan mudik Nataru dan mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar rumah.

Selain itu, Satgas di daerah juga diminta untuk melakukan pengetatan arus masuk pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk PMI, pengawasan prokes di gereja, tempat perbelanjaan hingga objek wisata lokal sesuai aturan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 3 di beleid ini, pemerintah memberikan izin kepada masyarakat yang dalam keadaan mendesak perlu melakukan perjalanan luar kota namun dengan syarat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan tes PCR atau Rapid Test.

Khusus pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah dalam beleid ini memperbolehkan perayaan di gereja atau secara luar jaringan (luring), dan dikolaborasikan dengan metode dalam jaringan (daring).

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," begitu bunyi aturan di dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA