Pemulihan Dokumen Korban Bencana Gratis, Istana Wanti-wanti Oknum Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 30 Desember 2025, 11:32 WIB
Pemulihan Dokumen Korban Bencana Gratis, Istana Wanti-wanti Oknum Pungli
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan kembali dokumen kependudukan masyarakat yang rusak atau hilang akibat bencana alam dilakukan secara gratis. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden agar masyarakat tidak terbebani dalam mengurus kembali dokumen penting mereka di tengah kondisi bencana.

“Atas petunjuk Bapak Presiden tadi sudah disampaikan bahwa berkenaan dengan masalah pengurusan kembali seluruh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh masyarakat memang diminta untuk tidak dipungut biaya,” ujar Prasetyo dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 30 Desember 2025. 

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran pemerintah daerah melakukan monitoring dan pengawasan agar tidak ada oknum di lapangan yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap warga terdampak.

“Kami mohon diberikan catatan, Pak Mendagri, untuk dilakukan monitoring dan pengawasan supaya di dalam pelaksanaannya tidak ada oknum-oknum yang di lapangan yang nanti memanfaatkan situasi,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa proses pemulihan dokumen kependudukan bagi korban bencana telah mencapai 63.230 dokumen dan semua dilakukan secara gratis.

Dokumen yang telah diproduksi meliputi Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya. 

Pemerintah, kata Tito, akan terus bekerja membantu masyarakat yang kehilangan dokumen agar kembali memiliki identitas administrasi yang sah.

“Kami akan terus bekerja, artinya membantu masyarakat yang kehilangan dokumen supaya mereka punya data-data dokumen mereka, dan sekali lagi tidak dipungut bayaran,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA