Selasa, 13 Januari 2026, PN Solo kembali jadi studio syuting. Bedanya, kali ini rating melonjak karena muncul pemain baru, Oegroseno.
Bukan figuran, bukan figür pelengkap, tapi karakter yang datang membawa dialog serius di tengah panggung yang makin absurd.
Sementara tokoh utama, yang ijazahnya diperebutkan seperti cincin di
Lord of the Rings, konon masih santai ngopi di rumah, menunggu takdir hukum selesai dirundingkan oleh semesta.
Oegroseno tampil tenang, tapi ucapannya seperti mercon banting di ruang sidang. Ia menyatakan penyitaan ijazah oleh polisi itu tidak lazim, aneh, dan terasa seperti memarkir sepeda ontel di landasan pacu bandara internasional.
Dalam logika hukum pidana, katanya, barang bukti harus punya hubungan langsung dengan tindak pidana.
Ijazah? Itu bukan belati, bukan narkoba, bukan uang hasil kejahatan. Itu lebih mirip barang titipan, disimpan, dijaga, tapi tak bisa seenaknya diperlakukan sebagai bukti dosa.
Di titik ini, istilah “barang bukti” dan “barang titipan” berubah dari konsep hukum menjadi duel filosofis yang bikin mahasiswa hukum mendadak rajin buka buku.
Belum cukup sampai di situ, Oegroseno masuk ke bab yang lebih panas, perbandingan dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli UGM tahun 1985.
Hasilnya bukan sekadar beda font atau salah ketik nama, tapi perbedaan yang disebut signifikan.
Foto wajah di ijazah, menurut hasil forensik yang disinggungnya, tidak sepenuhnya cocok dengan wajah asli Jokowi.
Hologram dan materai pun disebut berbeda dari standar ijazah UGM era itu, bahkan nominal materainya dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku pada masanya.
Ruang sidang pun seketika berubah jadi laboratorium forensik dadakan, tempat materai dan hologram diperlakukan bak artefak Mesir kuno.
Menariknya, kegaduhan ini tidak berdiri sendiri. Di luar gedung PN Solo, semesta hukum Indonesia juga sedang ramai seperti pasar malam.
Di saat ijazah diperlakukan bak pusaka negara, sebanyak 12 mahasiswa justru melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat pasal penghinaan presiden.
Seolah-olah republik ini sedang menggelar festival besar bertajuk “Uji Nyali Konstitusi”, di mana satu pihak mempertanyakan selembar kertas bernama ijazah, sementara pihak lain menyoal sejauh mana warga boleh mengkritik kepala negara tanpa harus berkenalan dengan jeruji besi.
Semua terjadi bersamaan, semua saling bergaung, dan semuanya sama-sama serius sekaligus absurd.
Namun, Oegroseno tidak melompat ke kesimpulan liar. Ia tidak menyebut ijazah Jokowi palsu. Tidak ada tuduhan langsung, tidak ada vonis sepihak. Yang ia soroti adalah kejanggalan prosedur dan perbedaan dokumen.
Di sinilah drama jadi makin nikmat: semua terasa genting, tapi belum ada klimaks. Semua panas, tapi belum ada api putusan.
Dua penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya alumni UGM, mengemas ini sebagai Citizen Lawsuit, menggugat tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran hukum. Negara pun mendadak seperti orang tua yang dipanggil guru BK karena anaknya ribut di kelas.
Di sisi lain panggung, tim kuasa hukum Jokowi memainkan peran rasional, dingin, dan prosedural.
YB Irpan dengan nada resmi menjelaskan bahwa ijazah asli belum bisa dihadirkan karena masih disita Polda Metro Jaya. Mereka sudah mengajukan permohonan pinjam pakai, tapi izin belum turun.
Ijazah itu seolah berubah menjadi pusaka sakti yang hanya bisa keluar jika restu birokrasi turun dari langit.
Akibatnya, di sidang hanya bisa ditunjukkan salinan dan berkas laporan polisi, sebuah anti-klimaks yang membuat penonton hukum mendesah panjang.
Tim kuasa hukum juga menepis sebagian gugatan penggugat yang jumlahnya mencapai 12 poin, termasuk tuntutan agar Jokowi menanggung kerugian negara terkait utang luar negeri.
Bagi mereka, ini sudah melenceng jauh dari topik ijazah, seperti membahas resep rendang di tengah sidang tilang.
Mereka menegaskan posisi hukum tetap sama: Jokowi memiliki ijazah sah dari UGM, dan gugatan CLS ini dinilai lebih politis daripada yuridis. Hukum acara, kata mereka, harus jadi kompas, bukan emosi publik.
Hasil sidang 13 Januari 2026 pun sesuai tradisi sinetron panjang, belum ada putusan. Agenda baru sebatas pemeriksaan saksi fakta, penyerahan bukti surat, dan pencatatan kejanggalan.
Ijazah asli tetap absen, saksi sudah bicara, hakim mencatat, publik menunggu. Sidang ditunda dan dijadwalkan lanjut pekan depan, sekitar minggu ketiga Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen. Dengan kata lain, episode berikutnya sudah diiklankan, tapi teaser-nya sengaja kabur.
Maka drama ini terus hidup, berdenyut di antara hukum dan politik, fakta dan persepsi, prosedur dan kecurigaan.
Semua pihak bersumpah masih di jalur hukum, semua data belum berubah, semua keputusan belum lahir.
Yang berubah hanya satu, kesabaran publik, yang makin hari makin diuji, sambil bertanya-tanya, apakah di akhir musim nanti ijazah itu akhirnya muncul ke panggung, atau justru tetap menjadi properti legendaris yang keberadaannya selalu disebut, tapi tak pernah benar-benar ditampilkan.
“Kapan berakhir sih sinetron ijazah ini, Bang?”
“Kalau berakhir, sepi Indonesia, wak. Nikmati saja sinetronnya sambil seruput Koptagul, wak!”
Rosadi JamaniKetua Satupena Kalbar
BERITA TERKAIT: