SETARA: Permendikbudristek 30/2021 Bisa Jadi Pengisi Kekosongan Saat RUU TPKS Belum Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 November 2021, 19:28 WIB
SETARA: Permendikbudristek 30/2021 Bisa Jadi Pengisi Kekosongan Saat RUU TPKS Belum Rampung
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah/RMOL
rmol news logo Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 yang menuai polemik di kalangan masyarakat, seharusnya mendapat dukungan.

Begitu dikatakan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).

"Kami menyepakati terkait Permendikbud tersebut selain karena semakin meningkatnya kekerasan seksual, tapi di lain sisi tidak ada jaminan hukum, tidak ada payung hukum yang memang secara komperhensif mengatur terkait langkah pencegahan sampai dengan upaya penanganan terhadap terjadinya kekerasan seksual," kata Sayyidatul.

Apalagi, kata dia, saat ini RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih belum ada kabar kemajuan pembahasan di DPR RI. Sehingga, Permendikbud 30/2021 diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada.

"Bahkan kalau kita lihat dalam konteks yang lebih luas lagi, katakanlah secara nasional, dalam artian kita coba singgung terkait dengan RUU PKS ya, yang mana sampai saat ini pun pembahasannya juga masih stagnan, belum mencapai pada pengesahan," terangnya.

"Sehingga itulah kami di sini merasa masih ada kekosongan hukum, instrumen-intrumen hukum yang ada saat ini nyatanya belum cukup mampu untuk mengatasi, menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual," tandasnya.

Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, dan Ketua AILA Rita Soebagio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA