Satpol PP DKI Tutup Holywings Kemang Selama 3 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 September 2021, 08:26 WIB
Satpol PP DKI Tutup Holywings Kemang Selama 3 Hari
Satpol PP DKI saat menutup Holywings Kemang/Net
rmol news logo Sanksi tegas akhirnya diberikan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang kedapatan telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta pada Minggu dinihari (5/9).

Di mana ada dua kesalahan yang dilakukan, yaitu kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 dan melebihi jam buka dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca: Dua Alasan Polisi Bubarkan Kerumunan di Holywings Kemang

Sebagaimana dilihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Holywings akhirnya diberi sanksi berupa penutupan selama 3 hari.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," bunyi keterangan itu yang diunggah pada Minggu malam (5/9).

Dijelaskan pula bahwa penutupan ini merupakan sanksi awal yang diberikan. Satpol PP mengingatkan bahwa sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.

“Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan,” demikian peringatan tersebut.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA