
Sanksi tegas akhirnya diberikan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang kedapatan telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta pada Minggu dinihari (5/9).
Di mana ada dua kesalahan yang dilakukan, yaitu kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 dan melebihi jam buka dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca:
Dua Alasan Polisi Bubarkan Kerumunan di Holywings KemangSebagaimana dilihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Holywings akhirnya diberi sanksi berupa penutupan selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," bunyi keterangan itu yang diunggah pada Minggu malam (5/9).
Dijelaskan pula bahwa penutupan ini merupakan sanksi awal yang diberikan. Satpol PP mengingatkan bahwa sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.
“Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan,†demikian peringatan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: