Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Data Kematian Covid-19 Bukan sekadar Angka, tapi Amanat Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 13:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Data Kematian Covid-19 Bukan sekadar Angka, tapi Amanat Konstitusi
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Pemerintah dituntut memiliki tenggat waktu dalam melakukan perbaikan data kematian korban Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan Kemenko Marinves yang membantah menghapus data kematian, melainkan sedang melakukan perapian agar data lebih akurat.

"Tapi sampai kapan perapian data akan dilakukan, itu tidak dijelaskan oleh pemerintah. Padahal data kematian ini sangat penting," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).

Ia menegaskan, data kematian warga akibat Covid-19 bukan sekadar hal teknis sebagai indikator dalam menentukan level PPKM. Jumlah dan prosentase angka kematian di suatu negara akibat Covid juga merupakan indikator keseriusan dan kemampuan sebuah negara dalam menangani pandemi.

"Kematian warga dalam jumlah relatif besar dibandingkan dengan angka kematian global akibat pandemi adalah masalah serius, terkait langsung dengan amanat konstitusi," tegasnya.

Salah satu tujuan pembentukan negara, kata dia, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Semakin kecil angka kematian akibat Covid-19, jelasnya, menjadi indikator keberhasilan negara dalam menangani pandemi.

"Karena itu, pemerintah harus punya tenggat waktu merapikan data kematian ini. Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA