Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021.
Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan. Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menyederhanakan prosedur impor barang.
"Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Dalam Pasal 2, pemerintah mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, yakni persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, fasilitas juga diberikan terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang kebutuhan pertahanan dan keamanan.
"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) huruf b PMK 45/2026.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah secara spesifik juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk berlaku untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.
Tak hanya itu, fasilitas juga diberikan atas pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Skema pembebasan tersebut juga mencakup penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat.
Dalam PMK terbaru, pemerintah turut memperluas daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga resmi masuk sebagai penerima fasilitas tersebut.
Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk aktivitas militer asing di Indonesia.
"Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.
Selain untuk impor alutsista, pembebasan bea masuk juga diberikan kepada industri tertentu yang mengimpor bahan baku untuk diolah menjadi produk pertahanan dan keamanan bagi kementerian dan lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah juga merinci jenis barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Untuk kebutuhan Lembaga Kepresidenan, misalnya, fasilitas diberikan bagi impor helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga kendaraan pengawal.
Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan mencakup kendaraan tempur, amunisi, serta hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: