Reformasi dan Agenda Demokratisasi Ekonomi

Minggu, 12 Juli 2026, 01:20 WIB
Reformasi dan Agenda Demokratisasi Ekonomi
Ilustrasi. (Foto: AI)
HAMPIR tiga dekade reformasi, agenda demokratisasi ekonomi diabaikan. Padahal hukumnya jelas, demokrasi politik yang minus demokrasi ekonomi itu justru hanya lahirkan rezim yang anti demokrasi, sebab kuasa politik akhirnya jatuh pada pelelang suara tertinggi. Mohammad Hatta (1951) menyebut secara tegas, demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya akan lahirkan sistem autokrasi atau oligarki seperti yang kita lihat saat ini. 

Paradigma pendekatan pembangunan ekonomi politik kita sejak reformasi memang banyak dipengaruhi model Anglo-Saxon. Demokrasi dianggap telah terpenuhi ketika terdapat pemilu yang bebas serta perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara. Sementara itu, urusan ekonomi lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar kompetitif  dengan intervensi negara yang terbatas. 

Padahal, Jean Jacques Rousseau (1712-1778), bapak kedaulatan rakyat (people's sovereignty) ini katakan bahwa urusan politik itu sesungguhnya sebagai perluasan urusan oikos nomos, ekonomi atau urusan rumah tangga. Menurut Bruno Jossa (2018), dikarenakan aktifitas ekonomi adalah sebagai sumber utama kekuasaan maka  demokrasi ekonomi musti menjadi komponen dasar demokrasi. 

Liberalisasi ekonomi yang dipengaruhi cara berfikir mashab Schotland atau pasar bebas ala Smithian memang telah mendominasi arsitektur praktik ekonomi kita bahkan sejak awal Orde Baru. Praktik ekonomi kita menganut sistem kapitalistik, atau lebih tepatnya kapitalisme pinggiran. 

Awal 1970 an, masih dalam kerangka praktik ekonomi kapitalis, ekonomi kita dikembangkan dalam model kapitalisme negara (state-led capitalism). Lalu tahun 1980 hingga 1990 an berganti orientasi ke era kapitalisme pasar bebas (market-led capitalism) mengikuti agenda Washington Concencus.  Era reformasi lalu mengalami koreksi mengarah pada model negara kesejahteraan (welfare state) atau sistem neo kapitalisme ini. Negara dituntut hadir untuk menyantuni kaum papa dalam model program promosi sosial yang dibayar oleh utang yang semakin menumpuk. 

Orientasi pembangunan sesungguhnya tetap panggah, walaupun wajahnya berubah. Bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dibandingkan pemerataan kekuasaan ekonomi. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi distribusi kepemilikan aset produktif tetap sangat timpang. Akses terhadap modal, teknologi, lahan dan sumber daya ekonomi strategis terkonsentrasi pada sekelompok elite kaya. 

Sebagian besar rakyat tetap berada pada posisi sebagai pekerja, konsumen, atau pelaku usaha mikro dengan daya tawar yang lemah. Ketimpangan yang terjadi bukan hanya melahirkan persoalan sosial ekonomi, tetapi juga menggerus kualitas demokrasi politik. 

Pembiayaan politik hingga kemampuan memengaruhi arah kebijakan publik oleh kelompok bermodal besar menghilangkan substansi demokrasi. Mereka memberi pengaruh lebih besar daripada suara warga negara biasa.

Pasal 33

Sesuai konstitusi, pembahasan mengenai demokrasi di Indonesia harus dipahami secara lebih utuh, termasuk dalam dimensi ekonomi. Di sinilah relevansi Pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting.

Pasal 33 selama ini sering dipahami secara sempit. Tidak sedikit yang menganggap pasal tersebut hanya berkaitan dengan rekognisi terhadap keberadaan aktor  ekonomi seperti  badan usaha milik negara, swasta dan koperasi atau sekadar legitimasi campur tangan negara dalam perekonomian. Padahal substansi Pasal 33 jauh lebih luas dan mendalam. Sebagai pelaksanaan dari demokrasi atau kedaulatan rakyat atas negara dari pasal 2 ayat 1 UUD 1945.  

Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Rumusan ini mengandung makna imperatif. Perekonomian nasional tidak boleh dibiarkan berkembang semata-mata mengikuti logika pasar. Negara harus aktif melakukan afirmasi di tengah praktik sistem kapitalisme yang sudah menggurita. 

Perekonomian harus disusun melalui desain kelembagaan yang memungkinkan seluruh warga negara berpartisipasi secara lebih setara dalam proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan hasil pembangunan. Frasa “usaha bersama” menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh didominasi oleh segelintir pemilik modal. 

Sementara itu, asas kekeluargaan tidak dapat dimaknai sebagai hubungan paternalistik atau belas kasihan. Asas tersebut merupakan prinsip demokrasi ekonomi yang menurut Sri Edi Swasono (1997) tempatkan manusia sebagai yang supreme, primus atau yang utama dalam pembangunan. 

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara tidak berarti negara harus menjadi pelaku tunggal dalam seluruh kegiatan ekonomi. Makna sesungguhnya adalah  kemampuan negara untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya strategis benar-benar menghasilkan manfaat bagi rakyat banyak.

Amandemen UUD 1945 kemudian memperkuat semangat tersebut melalui Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dengan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan nasional. Rumusan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak menganut ekonomi liberal yang menyerahkan segalanya kepada pasar, tetapi juga tidak menghendaki ekonomi komando yang sepenuhnya dikendalikan negara. Konstitusi menawarkan jalan lain yang menggabungkan efisiensi dengan keadilan sosial.

Memang, keberhasilan pembangunan kita selama ini sering diukur melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), stabilitas inflasi, dan berbagai indikator makro ekonomi lainnya. Ukuran-ukuran tersebut memang penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pembangunan secara menyeluruh.

Agenda Transformasi 

Pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi harus ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran bersama, bukan tujuan akhir pembangunan. Kondisi tersebut menuntut  agenda transformasi ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Transformasi tersebut memerlukan kebijakan yang secara langsung memperluas kepemilikan aset produktif di kalangan rakyat. Reforma agraria harus dijalankan secara konsisten mengarah ke dalam kuasa agraria oleh rakyat. Akses terhadap pembiayaan produktif perlu diperluas. Pembatasan Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah juga perlu dikembangkan agar pekerja memperoleh bagian yang lebih besar dari nilai tambah yang mereka ciptakan. Skema kepemilikan saham bagi pekerja melalui program Employee Share Ownership Plan (ESOP) menjadi keharusan. 

Reformasi perpajakan progresif juga menjadi kebutuhan mendesak. Sistem perpajakan harus mampu mendukung pemerataan tanpa mengurangi insentif bagi kegiatan produktif.  Program pajak harta (wealth tax) menjadi keharusan di tengah kesenjangan kekayaan ekonomi yang sudah sudah dalam Indeks Gini 0,83 (Sussie Credit, 2024). 

Pendidikan, kesehatan, dan perumahan harus dipandang sebagai hak dasar warga negara. Negara tidak boleh membiarkan layanan-layanan tersebut sepenuhnya tunduk pada logika keuntungan maksimum. 

Revitalisasi koperasi juga harus menjadi agenda strategis nasional. Koperasi penting karena memiliki karakter kelembagaan yang memungkinkan demokratisasi kepemilikan ekonomi. Dalam konteks saat ini, penguatan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Selain itu, untuk mendorong proses demokratisasi ekonomi lebih luas, maka Undang-Undang payung Sistem Perekonomian Nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 mesti segera direalisasikan. Amanat konstitusional yang lahir pasca amandemen tersebut hingga kini belum diwujudkan. Padahal undang-undang tersebut dapat menjadi dasar harmonisasi berbagai regulasi ekonomi agar selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi yang terkandung dalam konstitusi.

Pada akhirnya, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi politik memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menentukan arah kekuasaan. Demokrasi ekonomi memastikan bahwa kebebasan tersebut ditopang oleh distribusi kesempatan dan sumber daya yang lebih adil dan menentukan kuasa tetap ada di tangan rakyat. rmol news logo article 

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA