
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menganggap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sesat pikir dan gagal paham terhadap pegawai KPK yang tak penuhi syarat dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Yang menjadi sakit pikiran dan gagal paham adalah TWK disamakan dengan pelayanan publik, dengan mengacu UU No 37/2008," kata Hari Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).
ORI, dianggap Hari tidak memahami bahwa tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik. Lalu lanjutnya, urusan TWK merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang, PP dan PERKOM KPK.
"Jadi tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik dan TWK disamakan dengan pelayanan publik," imbuh Hari.
Ia menduga kuat, langkah dan sikap Ombudsman ini justru terkesan menjadi pelayan kepentingan pegawai KPK yang tak penuhi syarat dan demi popularitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: