Setyo mengatakan, KPK menjadikan proses pembuktian, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan perkara tersebut.
"Ya, kan pasti dari dasar pembuktian. Kita mencermati semua proses persidangan, ya," kata Setyo seperti dikutip
RMOL, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Setyo, KPK sebelumnya juga telah menyampaikan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara Bea Cukai. Pengembangan tersebut masih terbuka untuk diperluas kepada pihak-pihak lain sepanjang penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa pengembangan penyidikan itu masih akan berlanjut kepada yang lain," tegas Setyo.
Setyo menegaskan, arahan presiden tersebut sejalan dengan komitmen KPK untuk mengusut praktik korupsi di sektor kepabeanan secara tuntas. Namun, setiap langkah penindakan tetap harus berdasarkan hukum dan alat bukti.
"Tentunya berbasiskan atau berdasarkan alat bukti yang cukup," pungkas Setyo.
BERITA TERKAIT: