KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 12:17 WIB
KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi
Logo KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana.
HUT RMOL news

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, transparansi menjadi kunci dalam penyaluran bantuan, mengingat distribusinya melibatkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Setyo, pemerintah pusat akan menugaskan badan, lembaga, dan kementerian yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, termasuk pemerintah daerah.

"Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujarnya.

Setyo menegaskan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak disalurkan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," tegasnya.

Informasi tersebut nantinya akan ditelaah dan dikaji KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan," terang Setyo.

Setyo menegaskan fungsi KPK dalam persoalan tersebut mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penegakan hukum.

"Kalau pengawasan kan KPK kan ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA