Paripurna Sahkan RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 15:00 WIB
Paripurna Sahkan RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (Repro YT TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) disahkan sebagai RUU usul inisitif DPR.
HUT RMOL news

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai usul inisiatif Komisi XII DPR. Kemudian, pendapat fraksi-fraksi itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Turut hadir pimpinan DPR lainnya, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliyati.

Selanjutnya, Saan pun meminta persetujuan agar RUU Migas dapat disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan.

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. 

RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA