Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai usul inisiatif Komisi XII DPR. Kemudian, pendapat fraksi-fraksi itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Turut hadir pimpinan DPR lainnya, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliyati.
Selanjutnya, Saan pun meminta persetujuan agar RUU Migas dapat disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
BERITA TERKAIT: