Baru Mulai Sidang Gus Yaqut Sudah Ngaku Tidak Sehat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 11:31 WIB
Baru Mulai Sidang Gus Yaqut Sudah Ngaku Tidak Sehat
Sidang eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi) atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Meski begitu, terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini menegaskan tetap sanggup mengikuti proses persidangan.

"Yang mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih," ujar Gus Yaqut saat ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai, Selasa siang, 18 Agustus 2026.

Ketua majelis hakim pun kembali memastikan kesiapan mental dan fisik Gus Yaqut. "Bisa, yang mulia," jawab Gus Yaqut.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian nota perlawanan Gus Yaqut terhadap surat dakwaan JPU KPK. Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tindakan penyelewengan ini berakar dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu serta tidak sesuai mekanisme. Langkah tersebut diambil guna mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Khusus pada 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus tanpa landasan kajian teknis. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi pengalihan kuota tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA