Meski begitu, terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini menegaskan tetap sanggup mengikuti proses persidangan.
"Yang mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan
Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih," ujar Gus Yaqut saat ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai, Selasa siang, 18 Agustus 2026.
Ketua majelis hakim pun kembali memastikan kesiapan mental dan fisik Gus Yaqut. "Bisa, yang mulia," jawab Gus Yaqut.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian nota perlawanan Gus Yaqut terhadap surat dakwaan JPU KPK. Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Tindakan penyelewengan ini berakar dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu serta tidak sesuai mekanisme. Langkah tersebut diambil guna mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Khusus pada 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus tanpa landasan kajian teknis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi pengalihan kuota tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
BERITA TERKAIT: