Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah belum dapat memberikan sikap lebih jauh karena wacana tersebut baru sebatas pernyataan presiden dan belum disertai rencana aksi dari pemerintah.
"Kalau angkanya saya tentu nggak bisa kami sampaikan secara langsung ya. Karena kan datanya harus dilihat, dokumennya harus dilihat berapa BUMN yang sudah tertangani, gitu," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.
Setyo menjelaskan, penanganan terhadap BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan dapat dilihat melalui perkara-perkara yang telah diproses maupun informasi yang dipublikasikan KPK.
Terkait wacana pembentukan peradilan adhoc BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo, Setyo menegaskan KPK masih menunggu langkah konkret pemerintah.
"Kemudian terhadap pernyataan dari Bapak Presiden pada saat hari Jumat kemarin, ya tentu kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plannya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," jelasnya.
Meski demikian, Setyo menilai wacana tersebut dari sisi tujuan merupakan gagasan yang positif apabila diarahkan untuk menyelesaikan persoalan di BUMN dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: