KAMI: Pegawai Tidak Lolos TWK Bisa Buat LSM Kampanyekan Pencegahan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Juni 2021, 23:07 WIB
KAMI: Pegawai Tidak Lolos TWK Bisa Buat LSM Kampanyekan Pencegahan Korupsi
KAMI menyampaikan sikap tentang pegawai KPK tak lolos TWK/RMOL
rmol news logo Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan, aksi ini merupakan dukungan untuk KPK agar lebih berfokus kepada kasus pemberantasan korupsi.

"Yang pertama sekali kami menyatakan sikap aktivis mahasiswa Indonesia kami untuk mendukung KPK secara penuh," ujar Husnul Jamil.

Husnul juga mengatakan perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU 19/2019 pasal 1 ayat 6.

"Oleh sebab itu kami menilai pengalihan status sesuai undang-undang, saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien. Karena kalau para pegawai menjadi ASN tentu akan taat kepada pimpinan dan Dewan Pengawas KPK," katanya.

Husnul juga menitip pesan kepada para pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh, dan berlapang dada terkait hal tersebut.

"Kalau mereka mengkampanyekan tentang pemberantasan korupsi, teman teman yang tidak lulus bisa membuat sebuah LSM Untuk mengkampanyekan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," tandasnya.

Pada aksi tersebut, KAMI juga membawa lima poin dukungan kepada KPK, sebagai berikut:

Pertama, KAMI akan mendukung penuh kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.

Kedua, KAMI mengucapkan terima kasih kepada 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atas dedikasinya selama ini.

Ketiga, KAMI meminta kepada 51 pegawai KPK yang tidak bisa dibina agar tidak membuat kegaduhan.

Keempat, KAMI menyarankan kepada 51 pegawai KPK yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan system perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak melakukan provokasi di tengah bencana virus corona.

Kelima, KAMI mengajak kepada seluruh anak bangsa agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Pancasila, NKRI serta menolak segala bentuk faham radikalisme dan terorisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA