KPK Bakal Panggil Ulang Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 April 2026, 08:54 WIB
KPK Bakal Panggil Ulang Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai
Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo dan beberapa pengusaha rokok lainnya akan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Upaya pemanggilan ulang itu akan dilakukan setelah Suryo mangkir dari panggilan tim penyidik sebelumnya.

"Ya tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan, untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Karena kata Budi, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara suap cukai menjadi lebih terang.

"Jadi dari pemeriksaan penyidik kepada para pengusaha rokok didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan ya, sehingga kita ingin melihat apakah ada dugaan penyimpangan kemudian mengkonfirmasi terkait dengan temuan dari kegiatan penggeledahan atau seperti apa ya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Kamis, 2 April 2026, Suryo mangkir tanpa alasan saat diagendakan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA