Kata Prof. Yudi Latief, Pada Dasarnya TWK Punya Semangat Mengedukasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 28 Mei 2021, 23:59 WIB
Kata Prof. Yudi Latief, Pada Dasarnya TWK Punya Semangat Mengedukasi
Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief/Repro
rmol news logo Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan satu tolak ukur wawasan seorang pegawai yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief mengungkapkan hal tersebut. Karena menurutnya, secara prinsipil TWK ditujukan untuk mendekatkan seseorang pada semangat kebangsaan.

“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi. Makanya harus dikategorisasi dan sampai di mana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Yudi kepada wartawan, Jumat (28/5).

Dengan keberadaan TWK ini, Yudi berpandangan bahwa pemerintah secara tidak langsung dituntun sekaligus dituntut untuk ikut mengedukasi seluruh masyarakat. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat kembali ke falsafah dasar kebangsaan.

“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyinggung soal 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK, karena memiliki rapor merah usai mengikuti TWK. Dalam penilaian Yudi, rapor merah itu bisa dikategorikan bahwa pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini sayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif," katanya.

"Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.

Pegawai KPK menjalani TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK. Dari TWK yang dilaksanakan itu sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA