“Banyak manfaat alih status pegawai KPK menjadi ASN,†tutur pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing kepada wartawan, Minggu (16/5).
Salah satu manfaat yang nyata adalah pegawai KPK bisa fokus dalam pemberantasan korupsi dan tidak lagi terjebak pada politik praktis.
Emrus lantas mengambil contoh aksi Wadah Pegawai (WP) KPK yang menolak revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Padahal sebagai pegawai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah bekerja dalam pemberantasan korupsi.
Sementara penolakan terhadap revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan bagian dari sikap politik para pegawai.
“Salah satu manfaatnya, menurut hemat saya, tidak ada lagi pegawai KPK yang melakukan politik praktis, seperti antara lain dengan mengatasnamakan WP, menolak revisi UU KPK yang bukan tupoksi mereka,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: