Penilaian ini datang langsung dari penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang turut diberitakan tidak lolos tes yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.
Menurut Novel, TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integeritas dan kritis. Di mana total ada 1.274 pegawai memenuhi syarat (MS) dan kurang dari 6 persen atau 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“TWK alat untuk singkirkan 75 pegawai KPK yang kritis dan berintegritas. Ini upaya terakhir untuk mematikan KPK,†ujarnya lewat akun Twitter
@nazaqistsha sesaat lalu, Minggu (16/5).
Novel turut mengurai bahwa alasan utama mereka yang TMS melakukan protes adalah karena adanya kepercayaan bahwa setiap upaya untuk mematikan KPK harus dilawan. Selain itu, mereka juga berkeyakinan masyarakat punya harapan agar korupsi diberantas dari bumi nusantara ini.
“Ironi, karena ini dilakukan oleh pimpinan KPK,†tudingnya.
TWK sendiri diselenggarakan oleh BKN dan bukan oleh KPK.
Sementara butir pertanyaan yang terkandung dalam tes tersebut tidak disusun oleh BKN. Melainkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyebut bahwa TWK berhasil membaca potensi perlawanan terhadap negara di sebagian kecil pegawai KPK.
“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini, kita tidak boleh lagi mentolerir calon ASN atau ASN yang memiliki landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa,†ujarnya hari Sabtu (15/5).
Baginya, keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga sudah sejalan dengan aturan yang berlaku. Dia tidak melihat ada unsur dendam pribadi apalagi tuduhan seperti yang disampaikan sementara kalangan yang menolak hasil TWK.
Prof. Romli menyimpulkan bahwa saat ini ada dua pihak yang memainkan berbagai narasi seolah-olah sedang terjadi pelemahan terhadap KPK menyusul hasil TWK. Kelompok pertama adalah mereka yang tak rela tergusur, dan kelompok kedua adalah pihak yang menikmati manfaat dari keberadaan kelompok pertama di KPK selama ini.
“Putusan MK RI 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU 19/2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun menuding KPK di bawah Firli Bahuri adalah lemah,†sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: