Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dirinya telah mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT terkait penggunaan dana desa untuk PPKM Mikro tersebut.
"Sudah kita tuangkan di dalam instruksi menteri 1/2021 yang semuanya merupakan penegasan atas Permendes 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa," ujar Abdul Halim dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, peraturan itu memberikan keleluasaan bagi pejabat desa menggunakan dana desa untuk seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM Mikro.
"Harus didukung penuh oleh desa pada level desa," tegasnya.
Sebagai contoh, Abdul Halim menyebutkan beberapa kegiatan PPKM Mikro yang akan berjalan dan membutuhkan dana operasional seperti Pos Jaga 24 jam di desa yang menerapkan PPKM, hingga penyemprotan disinfektan dan perawatan warga yang terinfeksi Covid-19.
"Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi," demikian Abdul Halim menambahkan.
PPKM Mikro sudah ditetapkan oleh pemerintah dimulai Selasa besok (9/2) dan berakhir pada 22 Februari mendatang.
BERITA TERKAIT: