Untuk itu, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan utuh terkait apa saja yang diperbolehkan dan masih dilarang usai PPKM disetop.
"Misalnya peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan, dan sebagainya,†tutur Kurniasih kepada wartawan, Selasa (3/1).
Legislator Fraksi PKS ini pun meminta pemerintah ikut mencabut status pandemi Covid-19 sebagai bencana alam luar biasa. Dan memberikan pemahaman bagi masyarakat apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,†tutupnya.
Pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022. Pencabutan PPKM ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2023.
BERITA TERKAIT: