Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi Partai Nasdem Dukung Penuh Pembubaran Ormas FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Desember 2020, 14:12 WIB
Fraksi Partai Nasdem Dukung Penuh Pembubaran Ormas FPI
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali/Net
rmol news logo Fraksi Partai Nasdem DPR RI mendukung penuh keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12).

"Mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ahmad Ali.

Ali mengatakan, SKB Menkumham, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT ini merupakan sikap tegas dari negara dalam menindak ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Mendorong segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.

"Fraksi Partai Nasdem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," pungkasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Setelah pembubaran ini, pemerintah melarang setiap kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu siang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA