Raja Juli Sebut Gugatan Ijazah Gibran Manuver Politik Tak Beradab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 24 September 2026, 20:22 WIB
Raja Juli Sebut Gugatan Ijazah Gibran Manuver Politik Tak Beradab
Menhut Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang tidak beradab.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat ditanya wartawan mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Raja Juli menilai isu remeh tersebut tidak semestinya menjadi perhatian di tengah kesibukan pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

“Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya. Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya," ujar Raja Juli. 

Dia pun menyindir polemik ijazah yang sebelumnya menyasar Joko Widodo kini beralih kepada Gibran, bahkan tidak menutup kemungkinan isu serupa dipersoalkan terhadap adiknya Gibran yakni Kaesang hingga sang putra, Jan Ethes.

"Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," ungkapnya.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing ke MK. 

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status Gibran yakni pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wapres dan pembukaan mekanisme konstitusional untuk memilih Wapres baru melalui MPR.

Sementara itu, proses perkara masih berlangsung di MK dan belum menghasilkan putusan mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai wakil presiden.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA