Dalam laporan yang dilayangkan seorang warga bernama Hadi Muhidin, ada dugaan pelanggaran oleh pasangan petahana Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dengan melibatkan perangkat pemerintahan dan ASN untuk memenangkannya.
"Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,†Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada wartawan, Minggu (20/12).
Menurut mantan Ketua KPU Kabuten Cianjur, Unang Margana, laporan tersebut menjadi pertaruhan Bawaslu Cianjur untuk menegakkan profesionalitasnya.
Ia kemudian menyinggung Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang diduga dilanggar paslon Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dalam laporan Nomor 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020.
Pasal 71 (3) berbunyi, 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
Menurutnya, peran publik sangat penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan berjalan dengan jujur, adil, luber, dan demokratis.
"Partisipasi politik warga tidak sebatas pemilih menggunakan hak pilih di bilik suara, akan tetapi bagaimana publik mampu berperan aktif dalam menciptakan proses Pilkada yang bersih dan beradab," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: