Begitu terang politisi PKS Mardani Ali Sera dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (11/12). Menurutnya, penetapan itu juga harus menjaga ketenangan dan mengutamakan persaudaraan.
“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi,†ujarnya.
Dalam kasus kerumunan yang disangkakan ke Habib Rizieq, Mardani menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahan. Bahkan Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta kepda Pemprov DKI Jakarta atas kesalahan itu.
“Sudah akui kesalahan dan bayar denda,†tuturnya.
Atas alasan tersebut, Mardani menilai bahwa seharusnya pemerintah dan aparat merangkul Habib Rizieq. Pemerintah bahkan bisa bekerja sama dengan Habib Rizieq yang memiliki banyak pengikut untuk menyosialisasikan 3M sebagai bentuk pencegahan sebaran virus corona.
“Kita harus bersama-sama lawan Covid-19. Ketokohan beliau bisa efektif membantu,†katanya.
BERITA TERKAIT: